Perbedaan Fotokopi dan Fotocopy Menurut KKBI dan PUPI
Memangnya ada perbedaan fotokopi dan fotocopy? Kebingungan akan hal ini seolah tidak ada habisnya. Mulai generasi dulu hingga sekarang pun masih banyak yang mempertanyakan salah dan benar di antara kedua istilah tersebut yang pada dasarnya memiliki arti sama. Lantas, mana sebenarnya penulisan istilah yang tepat sesuai dengan tata Bahasa Indonesia?
Kedua penulisan tersebut sama-sama bisa digunakan, namun tentunya tidak boleh asal pakai saja. Ada aturan penggunaan yang menyertainya dan dapat disesuaikan dengan penggunaan sehari-hari. Yuk, cari tahu lebih jauh tentang istilah yang paling tepat dalam Bahasa di antara keduanya berikut aturan penggunaannya! Simak sampai akhir artikel untuk mendapatkan penjelasan lengkapnya!
Menurut Pedoman Umum Pembentukan Istilah (PUPI)
Bila mengacu pada Pedoman Umum Pembentukan Istilah (PUPI), fotocopy sejatinya bukan merupakan penulisan yang tepat. Istilah aslinya berasal dari Bahasa Inggris, yaitu photocopy yang berarti hasil penggandaan. Sedangkan dalam kaidah Indonesia sesuai aturan PUPI, ‘ph’ dari ‘photo’ seharusnya berubah menjadi ‘f’ dalam Bahasa Indonesia, sedangkan ‘c’ dari ‘copy’ menjadi ‘kopi’.
Jadi, penulisan istilah yang tepat berdasarkan serapan Bahasa adalah ‘fotokopi’, bukan ‘fotocopy’. Sebab, untuk kata ‘copy’ sendiri merupakan istilah asli dalam bahasa Inggris yang berarti menggandakan yang juga dapat dilakukan oleh mesin percetakan. Padahal mesin fotokopi dan percetakan merupakan dua benda berbeda fungsi dan hasil. Tentu, tidak berhenti di situ.
Anda harus memastikan penulisan dari ‘fotokopi’ digabung, bukan dipisah menjadi ‘foto kopi’. Sebab bisa menciptakan arti baru, yaitu hasil foto dari objek kopi. Sebab, dalam bahasa Indonesia memang kata ‘kopi’ yang berdiri sendiri berarti salah satu variasi minuman. Sedangkan jika sudah menjadi satu, yaitu ‘fotokopi’, maka artinya adalah hasil penggandaan.
Perbedaan Fotokopi dan Fotocopy Menurut KBBI
Jika sebelumnya membahas perbedaan fotokopi dan fotocopy berdasarkan PUPI, Anda juga perlu mengetahui dari kaidah Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI). Dalam KBBI, tidak ada ada arti kata untuk ‘fotocopy’ maupun ‘foto copy’. Sehingga, sudah jelas bahwa penulisan menggunakan kata ‘copy’ di dalamnya salah. KBBI memang selalu keras perihal istilah serapan.
Bila suatu istilah dapat sepenuhnya diartikan ke dalam Bahasa Indonesia, maka tidak seharusnya menggunakan separuh versi serapan sedangkan separuh lagi versi bahasa asing. Sehingga menurut KBBI pun, penulisan istilah yang tepat adalah ‘fotokopi’ yang menjadi satu suku kata, bukan dua. Karena jika dipisah menjadi ‘foto kopi’, artinya sudah berbeda jauh.
Asal Usul dan Sejarah Penggunaan Istilahnya
Kegiatan fotokopi memiliki sejarah panjang di baliknya. Chester Floyd Carlson, seorang fisikawan Amerika, menjadi sosok di balik penemuan teknologi penggandaan tersebut pada tahun 1906. Beliau merupakan penemu cikal bakal mesin fotokopi modern dari alat electrophotography. Alat ini melakukan teknik penyalinan kering mirip mimeograf (mesin stensil). Kemudian disempurnakan menjadi alat xerography.
Konsep utamanya adalah penulisan kering (dry writing) yang juga diadaptasi pada teknik percetakan. Yang membedakannya dengan percetakan adalah alat dan bahan yang digunakan. Temuan Chester Floyd Carlson sendiri baru dipatenkan pada tahun 1942. Beberapa tahun kemudian, sang fisikawan tersebut baru menyempurnakan mesin fotokopi temuannya tersebut melalui penambahan fungsi penyalinan tulisan.
Sebelum dipatenkan, akibat keterbatasan dana, Chester Floyd Carlson hanya mampu menawarkan konsep fotokopi terhadap berbagai perusahaan besar dunia seperti IBM dan Kodak. Namun, karena dianggap kurang prospektif, berbagai raksasa elektronik tersebut memberikan penolakan. Sempat putus asa, Chester Floyd Carlson kemudian berjumpa dengan Battelle Memorial Institute yang bersedia mendanai pembuatan mesin.
Fisik mesin fotokopi yang nyata itu kemudian sukses dilirik oleh The Haloid Photographic Company, New York. Perusahaan ini menjalin kerja sama resmi dengan sang penemu dan memproduksi massal mesin tersebut pada 1959, setelah berganti nama menjadi Haloid Xerox. Xerox 914 merupakan mesin fotokopi yang diperkenalkan pada publik dan menjadi primadona.
Jenis Mesin Fotokopi yang Ada
Sejak tahun tersebut, banyak perusahaan yang ikut membeli hak produksi mesin fotokopi yang terus berevolusi hingga sekilas mirip dengan mesin cetak hard cover. Adapun ragam jenis mesin fotokopi yang saat ini banyak digunakan adalah:
- Mesin fotokopi hitam putih (mono copier) tanpa tinta berwarna.
- Mesin fotokopi warna dengan dasar tone warna cyan, magenta, kuning, dan hitam.
- Mesin fotokopi multifungsi yang tidak hanya menyalin dokumen, bahkan dapat mencetak, memindai, dan menerima fax.
- Mesin fotokopi desktop yang berukuran kecil dan performa sedikit lebih rendah dari mesin fotokopi multi fungsi.
- Mesin fotokopi jaringan adalah mesin fotokopi yang dapat terhubung dengan beberapa perangkat sekaligus, biasanya digunakan di kantor untuk mencetak dan menggandakan dokumen bersama satu divisi.
Baca juga: Cara Membuat Hard Cover Jilid, Loh? Segampang Itu?
Sudah jelas bukan perbedaan fotokopi dan fotocopy? Supaya tidak memiliki arti yang lain, sebaiknya Anda memperhatikan dan mempraktekkan kaidah penulisan istilah tersebut secara tepat. Sesuai dengan aturan PUPI dan KBBI. Sebab, penulisan istilah yang kurang tepat bisa menimbulkan persepsi lain dan menciptakan kebingungan bagi orang lain.
Post a Comment