Ini Aturan Pemasangan Spanduk Kampanye, Jangan Asal Pasang!
Patuhi aturan pemasangan spanduk kampanye jika Anda tidak ingin media tersebut dicopot paksa. Musim Pemilihan Umum (Pemilu) serentak untuk Kepala Daerah sudah semakin dekat. Spanduk menjadi salah satu media kampanye yang tetap efektif dan relevan hingga saat ini. Meskipun begitu, ada regulasi yang mengatur pemasangannya supaya tidak mengganggu ketertiban masyarakat.
Bila terjadi pelanggaran, pihak Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dapat mengambil tindakan tegas, mulai dari: teguran tertulis, pencopotan dan larangan kampanye calon terkait, hingga diskualifikasi sebagai peserta pemilu. Berikut ini adalah peraturan pemasangan spanduk kampanye menurut Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Peraturan Pemasangan Spanduk Kampanye Menurut Komisi Pemilihan Umum (KPU)
KPU telah menetapkan ketentuan aturan pemasangan spanduk kampanye dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum. Beberapa poin pentingnya, antara lain:
1. Aturan pemasangan baliho dan spanduk kampanye hanya boleh dipasang di tempat-tempat yang telah ditentukan oleh KPU dan Bawaslu setempat. Biasanya, lokasi yang diizinkan, antara lain: di kantor partai politik peserta pemilu, rumah/gedung milik pribadi dengan izin pemilik, dan tempat umum yang telah mendapatkan izin dari pemerintah daerah.
2. KPU membatasi ukuran spanduk kampanye, yaitu maksimal 7 meter x 5 meter. Tidak ada ukuran minimal yang ditetapkan.
3. Aturan pemasangan spanduk kampanye menetapkan muatan informasi harus jelas dan benar, mengenai: peserta pemilu, nomor urut, visi, misi, dan program kerja. Spanduk dilarang mengandung unsur SARA, provokasi, dan ujaran kebencian.
4. Pemasangan spanduk kampanye hanya diperbolehkan selama masa kampanye yang telah KPU tetapkan. Pada masa tenang, media kampanye sudah harus dibereskan.
5. Jumlah maksimal spanduk kampanye di tiap keluarahan hanya 5 buah saja.
Pastikan Anda memilih jenis bahan spanduk yang sesuai dengan lokasi pemasangan dan durasi penggunaan, serta memenuhi semua aturan KPU di atas. Tujuannya supaya tidak tercatat dalam pelanggaran dan tentu bisa bertahan dari awal hingga akhir masa kampanye.
Peraturan Pemasangan Spanduk Kampanye Menurut Bawaslu
Bawaslu sebagai lembaga pengawas pemilu juga memiliki aturan terkait pemasangan spanduk kampanye. Berikut beberapa peraturan yang Bawaslu tetapkan:
1. Bawaslu melarang pemasangan spanduk kampanye di tempat-tempat terlarang seperti tempat ibadah, rumah sakit, sekolah, dan fasilitas umum lainnya. Terlebih menggunakan desain dan jenis font untuk spanduk yang terlalu provokatif.
2. Bawaslu memiliki wewenang menertibkan spanduk kampanye yang melanggar aturan, seperti spanduk yang dipasang di tempat terlarang, spanduk yang melebihi batas ukuran, dan spanduk yang mengandung unsur SARA atau provokasi.
3. Bawaslu dapat memberikan sanksi kepada peserta pemilu yang melanggar aturan cetak spanduk kampanye dan pemasangannya, mulai dari teguran lisan hingga pembatalan sebagai peserta pemilu.
Sebagai catatan, setiap daerah mungkin memiliki perbedaan terkait aturan pemasangan spanduk kampanye. Tak jarang ada tambahan detail lebih spesifik terkait regulasi tersebut. Sebab itu, penting untuk selalu menjalin komunikasi yang baik dan aktif berdiskusi dengan pihak KPU dan Bawaslu setempat supaya tidak sampai melakukan pelanggaran yang berakibat fatal seperti diskualifikasi.
Bagi kandidat atau tim sukses yang berlaga pada Pemilu kali ini, semoga lebih cermat dalam mempertimbangkan berbagai aspek dalam kebutuhan kampanye. Termasuk spanduk sebagai media, mulai dari desain, pembuatan, dan pemasangan. Bila membutuhkan spanduk keren, berkualitas, sugestif, dan anti mainstream untuk kampanye, Anda bisa memesan melalui tim Wellen Print saja!
Post a Comment