Ukuran ID Card Standard Indonesia dan Internasional
Tidak banyak yang mengetahui ukuran ID card berbeda-beda tergantung fungsinya dan digunakan di dalam atau luar negeri. ID card alias kartu pengenal sendiri merupakan kartu yang dicetak untuk menunjukkan informasi seseorang maupun jabatan yang dimiliki. Contoh kartu tersebut banyak sekali seperti KTP dan lanyard karyawan dan semua dicetak berukuran berbeda.
Meskipun tergantung kebutuhan dan penggunaan domestik atau internasional, namun ada standar yang menetapkan ukuran dari berbagai jenis kartu tersebut. Ketika memutuskan mencetaknya, Anda perlu mengetahui standar yang pas. Berapa ukuran dari masing-masing kartu? Jangan lewatkan uraiannya hingga akhir artikel!
Ukuran ID Card Internasional
Sebagaimana telah sedikit dibahas di atas, ukuran cetak ID card memiliki standarisasi khusus secara internasional yang diatur dalam ISO/IEC 7810. Secara fisik, ada beberapa syarat yang wajib dipenuhi apabila mencetak kartu pengenal internasional, yaitu: tidak mudah bengkok, tidak menyerap bahan kimia dan racun, serta tahan terhadap temperatur ekstrim dan kelembaban.
Sedangkan untuk dimensi dan ukurannya sendiri bisa dilihat dalam tabel berikut:
Format | Dimensi | Penggunaan | |
mm | inci | ||
ID-1 | 85.6 × 53.98 | 3.370 × 2.125 | Mayoritas untuk kartu identitas (KTP), kartu perbankan (debit, kredit), dan surat izin mengemudi |
ID-2 | 105 × 74 | 4.134 × 2.913 | Kartu identitas di Romania, Jerman dan beberapa negara Eropa serta VISA |
ID-3 | 125 × 88 | 4.921 × 3.465 | Passport |
Adapun berdasarkan standar yang ditetapkan, ketebalan minimal kartu adalah 0,68mm dan maksimal 0,84mm.
Ukuran ID Card di Indonesia
Sementara itu, Indonesia menggunakan standar ukuran ID card sesuai dengan ISO/IEC 7810 untuk kebutuhan cetak KTP, kartu debit dan kredit, serta tanda pengenal ASN. Ukuran yang dipilih adalah ID-1 sesuai dengan tabel di atas. Namun, untuk kartu identitas di luar jenis-jenis tersebut, ukuran dan dimensi yang dipilih berbeda sesuai tabel berikut:
Ukuran (cm) | Ukuran (mm) | Penggunaan |
90 x 53 | 9,0 x 5,3 | Kartu pengenal karyawan swasta, kartu pelajar, dan kartu nama pribadi |
105 x 74 | 10,5 x 7,4 | Kartu panitia |
Ukuran ID Card Karyawan
Untuk ukuran ID card karyawan baik secara internasional maupun domestik telah dijabarkan pada poin sebelumnya. Pembeda utamanya adalah instansi atau korporasi tempat Anda bernaung yang memiliki hak utama untuk mencetak ukuran ID card lanyard tersebut. Kartu identitas antara ASN atau pegawai pemerintahan dengan karyawan swasta berbeda supaya lebih mudah dikenali.
Selain itu, kartu identitas untuk ASN atau pegawai pemerintahan mirip dengan KTP karena dilengkapi dengan chip yang terhubung langsung dengan jaringan perbankan daerah sehingga dapat dipakai tarik tunai. Faktor ini pula yang tidak memungkinkan bagi pemerintah daerah asal mencetak kartu pegawai. Begitupun dengan para ASN, perlu menjaga baik-baik kartu pegawainya.
Ukuran ID Card KTP
Sebagaimana telah dijelaskan sebelumnya, untuk ukuran ID card KTP di Indonesia mengikuti standar ID-1 Internasional. Namun, meskipun merupakan produk percetakan, tetapi kartu identitas bukan sesuatu yang boleh dicetak sembarangan. Percetakan tersebut harus ditunjuk langsung oleh pemerintah dan menandatangani perjanjian non disclosure agreement karena informasi yang dicetak tidak boleh sampai disebarluaskan.
Kartu identitas di Indonesia sendiri saat ini memiliki tambahan elemen khusus, yaitu chip internal yang dapat menyimpan informasi pemilik kartu secara digital. Teknologi ini memungkinkan untuk scanning otomatis data-data kependudukan di beberapa instansi terkait yang membutuhkan pengecekan identitas seperti departemen imigrasi. Sebab ini pula KTP di Indonesia tidak sembarangan dicetak.
Apa Itu Percetakan? Kuliti Jenis dan Manfaatnya Di Sini, Yuk!
baca juga
Ukuran ID Card B1 – B6
Berbicara tentang standar kartu identitas karyawan secara nasional, Anda dapat menyesuaikan tabel ukuran ID card PVC sebagai berikut mulai dari B1 – B6 sebagai panduan pencetakan. Ukuran berikut telah disesuaikan dengan card holder yang ada di pasaran dan berlaku untuk pegawai non pemerintahan maupun BUMN:
Ukuran | Lebar (cm) | Tinggi (cm) |
B1 | 8,5 | 5,5 |
B2 | 10,5 | 7 |
B3 | 10,5 | 8,5 |
B4 | 13,5 | 9,5 |
B5 | 17,6 | 25 |
B6 | 12,5 | 176 |
Ukuran ID Card Panitia
Terakhir adalah ukuran tanda pengenal untuk panitia saat menggelar suatu acara. Kartu ini berguna untuk membedakan antara peserta biasa dengan pihak penyelenggara event. Sebenarnya, untuk ukuran ID card panitia domestik maupun internasional, ukurannya sama dengan standard ID-1 ISO/IEC 7810. Hanya saja bahan untuk mencetak atau desainnya cenderung lebih banyak warna.
Sudah tahu bukan ukuran ID card domestik maupun Internasional? Standar utama yang digunakan tetap ukuran internasional, khususnya untuk kebutuhan kartu identitas, debit, dan passport. Sementara untuk kartu lainnya seperti kartu pegawai, panitia, pelajar dan lain-lain bisa mengikuti standar nasional sesuai ketetapan di atas.
Baca juga: Komplit! Ukuran Kartu Nama Standard Indonesia dan Internasional
Lantas, di mana jasa percetakan Jakarta Selatan yang menyediakan layanan cetak berbagai macam tanda pengenal tersebut? Tidak perlu bingung mencari karena ada Wellen Print, layanan digital printing Jakarta terbaik yang siap mencetak berbagai macam ID card sesuai dengan kebutuhan dan keinginan Anda. Kualitas bahan yang terjamin dengan harga terjangkau.
Post a Comment